Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaat  energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi  peningkatan efisiensi pada suatu perusahaan. Sedangkan arti kata Audit sendiri dalam arti luas bermakna evaluasi  terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit  dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang  disebut auditor.  Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit  telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan  praktik yang telah disetujui dan diterima. 
 Tahapan audit energi dibagi menjadi 3 tahap yaitu : TAHAP 1: AUDIT ENERGI AWAL : 
Pengumpulan dan penyusunan data historis energi tahun sebelumnya Menghitung Intensitas Konsumsi Energi (IKE) tahun sebelumnya Bandingkan dengan standard IKE Hemat Sedang Boros
TAHAP 2: AUDIT ENERGI RINCI :
Jika ada indikasi pemborosan, baru dilakukan tahapan berikut Lakukan penelitian dan pengukuran konsumsi energi Bandingkan hasil pengukuran dengan standard IKE Identifikasi kemungkinan Peluang Hemat Energi (PHE) Analisis PHE Rekomendasi PHE
TAHAP 3. IMPLEMENTASI :
Implementasikan rekomendasi dari hasil analisis PHE Re enginering Investasi tambahan Investasi baru Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Kemungkinan hasil : Baik Ada peluang lebih baik
AUDIT ENERGI INDUSTRI :
Meliputi Energi Listrik Listrik Kantor Listrik Fasilitas Umum Listrik Unit Produksi Energi Bahan Bakar BBM/Gas Keperluan Kantor BBM/Gas Keperluan Produksi
OBJEK LISTRIK YANG DIAUDIT :
Kualitas Daya meliputi Rugi Tegangan Rugi Daya Harmonik Karakteristrik Sistem meliputi : Jaringan Peralatan sistem Perlengkapan sistem Pengoperasian Sistem. (Aziz)


07.03
SAVE ENERGY INFO

 Posted in:  
0 komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN SEBUAH KOMENTAR